📋 Persyaratan Paspor Baru

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Ijazah terakhir asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar, latar belakang putih)
  • Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai)
  • Biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku

🔄 Persyaratan Perpanjangan Paspor

  • Paspor lama (asli dan fotokopi semua halaman)
  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar, latar belakang putih)
  • Biaya administrasi perpanjangan

🏠 Persyaratan Izin Tinggal (WNA)

  • Paspor asli dan fotokopi (halaman identitas dan visa)
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (4 lembar, latar belakang putih)
  • Surat Sponsor dari penjamin di Indonesia
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • Bukti pembayaran biaya administrasi

📄 Persyaratan Legalisasi Dokumen

  • Dokumen asli yang akan dilegalisasi
  • Fotokopi dokumen yang jelas dan lengkap
  • KTP pemohon (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Bukti pembayaran biaya legalisasi