πŸ“‹

Pengurusan Paspor

Layanan pembuatan paspor baru, perpanjangan, dan penggantian paspor dengan proses yang mudah dan cepat

✈️

Layanan Visa

Bantuan pengurusan visa untuk berbagai keperluan perjalanan ke luar negeri dengan prosedur yang jelas

πŸ›‚

Izin Tinggal

Pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia

πŸ“„

Legalisasi Dokumen

Layanan legalisasi berbagai dokumen untuk keperluan resmi di dalam dan luar negeri

πŸ”

Informasi Keimigrasian

Penyediaan informasi lengkap mengenai peraturan dan prosedur keimigrasian terbaru

⚑

Layanan Darurat

Pelayanan khusus untuk kasus-kasus mendesak yang memerlukan penanganan segera

πŸ›‚ Layanan Paspor

  • Pembuatan Paspor Baru (48 halaman / 24 halaman)
  • Perpanjangan Paspor (masa berlaku habis)
  • Penggantian Paspor (rusak, hilang, atau perubahan data)
  • Paspor Elektronik (e-Passport) dengan teknologi terbaru
  • Paspor Dinas dan Diplomatik

✈️ Layanan Visa dan Exit Permit

  • Visa Kunjungan (B211A/B211B)
  • Visa Tinggal Terbatas (B211A/B212A)
  • Exit Permit (Re-entry Permit)
  • Multiple Re-entry Permit
  • Visa on Arrival Extension

🏠 Layanan Izin Tinggal

  • Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  • Perpanjangan Izin Tinggal
  • Perubahan Status Izin Tinggal

πŸ“‹ Layanan Dokumen Lainnya

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
  • Certificate of Eligibility (COE)
  • Surat Keterangan Keimigrasian
  • Legalisasi Dokumen Keimigrasian
  • Affidavit/Surat Pernyataan

πŸ“‹ Persyaratan Paspor Baru

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Ijazah terakhir asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar, latar belakang putih)
  • Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai)
  • Biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku

πŸ”„ Persyaratan Perpanjangan Paspor

  • Paspor lama (asli dan fotokopi semua halaman)
  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar, latar belakang putih)
  • Biaya administrasi perpanjangan

🏠 Persyaratan Izin Tinggal (WNA)

  • Paspor asli dan fotokopi (halaman identitas dan visa)
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (4 lembar, latar belakang putih)
  • Surat Sponsor dari penjamin di Indonesia
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • Bukti pembayaran biaya administrasi

πŸ“„ Persyaratan Legalisasi Dokumen

  • Dokumen asli yang akan dilegalisasi
  • Fotokopi dokumen yang jelas dan lengkap
  • KTP pemohon (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Bukti pembayaran biaya legalisasi

πŸ”„ Alur Pelayanan Paspor

  • Langkah 1: Daftar online melalui aplikasi Layanan Paspor Online (APO)
  • Langkah 2: Pilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan
  • Langkah 3: Datang ke kantor sesuai jadwal dengan membawa dokumen lengkap
  • Langkah 4: Verifikasi dokumen dan pengambilan foto serta sidik jari
  • Langkah 5: Pembayaran biaya administrasi
  • Langkah 6: Pengambilan paspor sesuai jadwal yang ditentukan

⏰ Waktu Pelayanan

  • Paspor Reguler: 4 hari kerja
  • Paspor Percepatan: 2 hari kerja (biaya tambahan)
  • Paspor Secepatnya: 1 hari kerja (biaya tambahan)
  • Izin Tinggal: 7-14 hari kerja
  • Legalisasi Dokumen: 1-3 hari kerja

πŸ’° Biaya Pelayanan

  • Paspor 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor 24 halaman: Rp 300.000
  • Percepatan (tambahan): Rp 200.000
  • Secepatnya (tambahan): Rp 500.000
  • ITAS: USD 355
  • ITAP: USD 1.255
  • Legalisasi per dokumen: Rp 50.000

πŸ“± Layanan Digital

  • Aplikasi Layanan Paspor Online (APO) untuk pendaftaran
  • Sistem antrian online untuk mengurangi waktu tunggu
  • Notifikasi SMS untuk pemberitahuan status permohonan
  • Layanan konsultasi via WhatsApp
  • Website resmi untuk informasi terkini

πŸ“’ Pengumuman Terbaru

  • Perpanjangan masa berlaku paspor elektronik menjadi 10 tahun
  • Implementasi sistem pembayaran digital untuk semua layanan
  • Peningkatan kapasitas pelayanan dengan jam operasional diperpanjang
  • Launching aplikasi mobile terbaru untuk kemudahan akses
  • Program vaksinasi COVID-19 untuk perjalanan internasional

🌏 Informasi Perjalanan

  • Syarat kesehatan untuk perjalanan ke berbagai negara
  • Daftar negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia
  • Protokol kesehatan di bandara dan perbatasan
  • Informasi kedutaan Indonesia di luar negeri
  • Tips keamanan untuk wisatawan Indonesia

⚠️ Peringatan dan Himbauan

  • Waspada penipuan mengatasnamakan kantor imigrasi
  • Gunakan hanya layanan resmi dan aplikasi terpercaya
  • Jaga kerahasiaan data pribadi dan dokumen
  • Laporkan aktivitas mencurigakan ke petugas imigrasi
  • Patuhi peraturan keimigrasian untuk kelancaran perjalanan

πŸ“š Peraturan Keimigrasian

  • UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian
  • Permenkumham tentang Prosedur Keimigrasian
  • Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan
πŸ“

Alamat Kantor

Jl. Jenderal Sudirman No. 5
Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung
Kode Pos: 33121
Indonesia

πŸ“ž

Telepon & Faks

Telepon: (0717) 421234
Faks: (0717) 421235
Hotline: 0812-7700-1234
Call Center: 157

βœ‰οΈ

Email & Website

Email Resmi:
[email protected]
Website:
www.imigrasi.go.id
Portal Layanan:
layanan.imigrasi.go.id

πŸ•’

Jam Operasional

Senin - Kamis:
08:00 - 15:30 WIB
Jumat:
08:00 - 16:00 WIB
Sabtu & Minggu:
Tutup (kecuali layanan darurat)

πŸ“±

Media Sosial

Instagram:
@imigrasi_bangka
Facebook:
Kantor Imigrasi Bangka
WhatsApp:
0852-3100-5077

πŸš—

Aksesibilitas

Transportasi Umum:
Angkot Trayek A, B, C
Parkir:
Tersedia area parkir luas
Fasilitas:
Ramah difabel, AC, WiFi gratis

πŸ—ΊοΈ Petunjuk Arah

  • Dari Bandara Depati Amir: 15 menit dengan kendaraan
  • Dari Terminal Bus Pangkalpinang: 10 menit dengan angkot
  • Dari Pusat Kota: 5 menit berjalan kaki
  • Landmark terdekat: Plaza Pangkalpinang, Bank BRI Pusat
  • Koordinat GPS: -2.1316Β° S, 106.1139Β° E

πŸ“‹ Layanan Pengaduan

  • Email Pengaduan: [email protected]
  • Hotline Pengaduan: 0895-5-579-624 (bebas pulsa)
  • Kotak Saran: Tersedia di lobi kantor imigrasi
  • Online: Melalui website resmi imigrasi.go.id
  • Jam Layanan Pengaduan: 24 jam setiap hari